Polisi Gerebek Klub Malam Medan, Ungkap Jaringan Narkoba!

Admin

01/06/2025

1
Min Read

On This Post

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik bisnis narkoba yang beroperasi di sebuah klub malam di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku telah diamankan, dan ratusan butir pil terlarang berhasil disita sebagai barang bukti.

“Penyelidikan ini bermula dari informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Dragon KTV. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti,” jelas Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, kepada awak media pada hari Rabu (28/5/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat (23/5) sekitar pukul 23.40 WIB. Tersangka yang berhasil diringkus diketahui memiliki inisial Z dan RG. Sementara itu, dua tersangka lainnya dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah D dan R.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 708 butir pil ekstasi (XTC), 25 botol besar ketamin, sejumlah piring dan kartu, 2 lemari loker yang digunakan sebagai tempat penyimpanan XTC dan piring kartu, serta 1 unit HP.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari DPO D dan DPO R,” pungkasnya.